Contents
- 1 Apa perbedaan buku tanah dengan sertifikat tanah?
- 2 Apa yang dimaksud dengan surat ukur?
- 3 Apa saja isi buku tanah?
- 4 Apa itu sporadik tanah?
- 5 Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
- 6 Apa yang dimaksud dengan sertifikat sementara?
- 7 Apa itu Daftar Isian 307?
- 8 Apa fungsi surat ukur terhadap bidang bidang tanah?
- 9 Langkah Langkah mengurus sertifikat tanah?
- 10 Apa saja yg bs dijadikan bukti untuk tanda kepemilikan tanah?
- 11 Apa yang dimaksud Letter C?
- 12 Apa kepanjangan sporadik?
- 13 Berapa biaya buat sporadik tanah?
- 14 Apa perbedaan antara pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik?
Apa perbedaan buku tanah dengan sertifikat tanah?
Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah Pengertian buku tanah tersebut ada dalam pasal 1 ayat 19 yang berbunyi: Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data fisik dan data yuridis suatu objek yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah menunjukkan kepemilikan tanah yang dimaksud di buku tanah.
Apa yang dimaksud dengan surat ukur?
17. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
Apa saja isi buku tanah?
Pembahasan mengenai pembukuan tanah diatur dalam pasal 29, dijelaskan bahwa buku tanah memuat data yuridis dan fisik terkait hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun yang dicatat juga dalam surat ukur. Pembukuan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti.
Apa itu sporadik tanah?
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Jika nilai tanah Rp400 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikatnya mencapai Rp400 ribu. Jika nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biayanya mencapai Rp54 ribu. Jika NJOP di suatu wilayah mencapai Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
Apa yang dimaksud dengan sertifikat sementara?
Sertifikat – sementara, yaitu sertifikat tanpa surat-ukur, mempunyai fungsi sebagai sertifikat. Sertifikat – sementara mempunyai kekuatan sebagai sertifikat.
Apa itu Daftar Isian 307?
Daftar Penghasilan Negara, Lampiran VI.6 Daftar isian 307 ini dinamakan daftar penghasilan negara, dipergunakan untuk mencatat semua penghasilan yang diterima Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, yang harus disetor ke Kas Negara.
Apa fungsi surat ukur terhadap bidang bidang tanah?
Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dilaksanakan setelah desa/kelurahan atau nama lain yang setingkat tersebut ditetapkan menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Langkah Langkah mengurus sertifikat tanah?
Adapun tahap yang harus dilakukan untuk membuat sertifikat tanah seperti berikut ini.
- Mendatangi BPN. Tahap awal untuk membuat sertifikat tanah adalah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah.
- Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah.
Apa saja yg bs dijadikan bukti untuk tanda kepemilikan tanah?
Jenis – jenis Surat Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Atas Tanah
- Pendahuluan.
- Girik.
- Petok D.
- Letter C.
- Surat Ijo.
- Rincik.
- Wigendom atau Eigendom Verponding.
- Hak Ulayat.
Apa yang dimaksud Letter C?
Pengertian Letter C (Dokumen C ) adalah buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini sering ditemukan di desa atau kampung. Buku register pertanahan juga merupakan bukti perolehan hak yang berasal dari tanah adat.
Apa kepanjangan sporadik?
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik )
Berapa biaya buat sporadik tanah?
Berdalih untuk biaya pembuatan surat keterangan kepemilikan tanah tingkat desa atau biasa disebut sporadik, mereka harus mengeluarkan uang yang cukup besar yaitu sekitar Rp 3000.000,00 (tiga juta rupiah).
Apa perbedaan antara pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik?
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftarantanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semuaobyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan, sedangkan Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah