Contents
Apa yang dimaksud tugas belajar?
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Apa Beda izin belajar dan tugas belajar?
Bedanya, bila mendapatkan izin untuk tugas belajar maka, biaya pendidikan PNS tidak ditanggung sendiri. Sementara bila kamu mendapatkan izin belajar, PNS harus membiayai pendidikannya sendiri.
Bagaimana cara mendapatkan Tugas belajar PNS?
Syarat pengajuan Tugas Belajar untuk PNS
- harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
- biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
Kapan PNS bisa mengajukan tugas belajar?
Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni: Pertama, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat
Apakah tugas belajar dapat gaji?
Hak kepegawaian PNS yang sedang tugas belajar adalah menerima gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat/golongan serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah PNS bisa kuliah di luar negeri?
Menjadi PNS tidak menutup kesempatan untuk belajar di luar negeri. Kali ini, beasiswa khusus PNS juga tersedia di dalam negeri, yaitu beasiswa Bappenas. Beasiswa favorit ini selalu menyediakan kuota dalam jumlah banyak bagi para PNS yang ingin menuntut ilmu lagi.
Apa yang dimaksud dengan ujian dinas?
Ujian Dinas merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi ke Penata Muda (III/a) dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a).